Putera Mahkota Keraton Kasepuhan Angkat Bicara soal Penertiban Aset yang Dilakukan KAI

Putera Mahkota Keraton Kasepuhan Angkat Bicara soal Penertiban Aset yang Dilakukan KAI

CIREBON - Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin angkat bicara terkait penyegelan aset tanah dan bangunan di kawasan jalan Ampera Kota Cirebon oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), pada Rabu (29/7).

Melalui pesan singkatnya kepada awak media, PRA Luqman menerangkan terkait Kebijakan alm Gusti Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat terkait konflik pertanahan PT KAI.

Menurutnya, alm Gusti Sultan Sepuh XIV selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghormati hukum. Selain itu, tanah yang dipersengketakan sesuai sejarah, jurisprudensi MA RI dan bukti-bukti lainnya adalah tanah hak turun temurun Keraton Kasepuhan Cirebon.

Baca juga:

Penertiban Aset Sempat Ricuh, PT KAI: Sudah SP3

Penertiban Aset PT KAI, Warga-Polsuska Sempat Terlibat Kericuhan

Kisruh Penertiban Aset KAI Daop 3 Cirebon, Begini Tanggapan Warga

“Warga yang menempati telah meminta izin kepada keraton dan diberikan SIP (surat izin pakai) oleh Alm Gusti Sultan Sepuh XIV,” tuturnya.

Dia menilai, semestinya PT KAI dan semua pihak menahan diri dan menghormati hukum. Karena lahan yang disengketakan saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menegaskan, sesuai aturan dan regulasi hukum yang berlaku saat ini, PT KAI merupakan pihak yang ditunjuk negara sebagai pengelola aset milik negara tersebut. Selain itu telah mengantongi sertifikat hak pakai. Hal itu disampaik Luqman menyikapi klaim warga bahwa aset itu milik keraton.

“Silakan saja mereka berpendapat demikian, tapi yang jelas kita juga punya aturan atau dasar hukum yang berlaku di NKRI ini, berupa SHP yang dikeluarkan oleh BPN dan itu sah sampai sekarang,” terangnya. (azs)

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/O91Le8vrurQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: